Lanjutan ... “ Tugas Pokok dan Fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif “
Hubungan antar Lembaga Negara
a. MPR dengan DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi
Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas
dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota
DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga
perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur
anggota DPR untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur
anggota DPD untuk mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan
daerah tidak terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, maka pe-
mahaman wujud kedaulatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu
lembaga perwakilan, Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman.
Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan
UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan
jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut UUD.
Dalam konteks pelaksanaan kewenangan, walaupun anggota DPR mempunyai
jumlah yang lebih besar dari anggota DPD, tapi peran DPD dalam MPR sangat
besar misalnya dalam hal mengubah UUD yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota
MPR dan memberhentikan Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR
maka peran DPD dalam kewenangan tersebut merupakan suatu keharusan.
Dalam hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang
MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh
pendapat DPR yang diajukan pada MPR.
Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu
wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan
pemilihan anggota BPK. Disamping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan
untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.
Dalam kaitannya dengan MK, terdapat hubungan tata kerja terkait dengan ke-
wenangan MK dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya.
d. MA dengan lembaga negara lainnya
Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehaki-
man dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan
lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan
yang lain.
Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga)
orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konsti-
tusi.
e. Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, KY
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat
(1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk men-
guji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Disamping itu, MK juga wajib mem-
berikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata
kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar
lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh
lembaga negara pada MK.
f. BPK dengan DPR dan DPD
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelo-
laan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyang-
kut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas
pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap
pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain
pada DPR juga pada DPD dan DPRD.
Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan
DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
g. Komisi Yudisial dengan MA
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim
agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Ke-
beradaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari
ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus
dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga
bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan
dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan
pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.
Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lem-
Daftar Pustaka
Joeniarto, S.H., Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bumi Aksara, Cetakan
Keempat, Jakarta, Februari 1996.
Amir, Makmur & Reni Dwi Purnomowati, Lembaga Perwakilan Rakyat, Pusat Studi Hukum
Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.
Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945,
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta, 1998.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sejarah, Realita, dan Dinamika,
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia, 2006.
Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sesuai Urutan Bab, Pasal, dan Ayat, Sekretariat Jenderal MPR RI, 2005.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretariat Jenderal MPR
RI, 2008.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sumber :://www.mpr.go.id/files/pdf/2011/10/12/tugas-dan-fungsi-mpr-serta-hubungan-antar-lembaga-negara-dalam-sistem-ketatanegaraan-1318393988.pdf.