Rabu, 17 September 2014

Tugas dan Fungsi MPR Serta Hubungan Antar Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan ,

“ Tugas Pokok dan Fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif “
Oleh: Dr. (HC) AM. Fatwa 


      Tugas dan Fungsi MPR Serta Hubungan Antar Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan
Kekuasaan Penyelenggaraan Negara Dalam rangka pembahasan tentang organisisasi dan kelembagaan negara, dapat dilihat apabila kita mengetahui arti dari lembaga Negara dan hakikat
kekuasaan yang dilembagakan atau diorganisasikan kedalam bangunan kenegaraan. Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan  kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, UUD 1945 menye butkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah
lembaga tinggi atau tertinggi negara. UUD 1945 mengejawantahkan prinsip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum,
 rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional. 
       Disamping mengatur mengenai proses pembagian kekuasaan, UUD juga
mengatur mengenai hubungan kewenangan dan mekanisme kerja antar lembaganegara dalam penyelenggaraan negara. Untuk dapat menelaah tentang hubunganantar lembaga negara tersebut, kita perlu mencermati konsep kunci yang dipakaidalam sistem pemikiran kenegaraan Indonesia.

Prinsip kedaulatan rakyat yang terwujudkan dalam peraturan perundang-undangan tercermin dalam struktur dan mekanisme kelembagaan negara danpemerintahan untuk menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistemdemokrasi. Dari segi kelembagaan, prinsip kedaulatan rakyat biasanya dior-ganisasikan melalui sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) ataupembagian kekuasaan (distribution of power). Pemisahan kekuasaan cenderungbersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisahkan ke dalam fungsi-fungsi yangtercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi(checks and balances), sedangkan pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalamarti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal kebawah kepada lembaga-lembaga tinggi negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat.

Selama ini, UUD 1945 menganut paham pembagian kekuasaan yang bersifatvertikal. Kedaulatan rakyat dianggap sebagai wujud penuh dalam wadah MPRyang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara [Pasal 1 ayat (2), sebelumperubahan]. Dari sini fungsi-fungsi tertentu dibagikan sebagai tugas dan wewenanglembaga-lembaga tinggi negara yang ada dibawahnya, yaitu Presiden, DPA, DPR,BPK, dan MA. Dalam UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak dikenal pemisahanyang tegas, tetapi berdasarkan pada hasil perubahan, prinsip pemisahan kekuasaansecara horizontal jelas dianut, misalnya mengenai pemisahan antara pemegangkekuasaan eksekutif yang berada di tangan Presiden [Pasal 5 ayat (1)] dan peme-gang kekuasaan legislatif yang berada di tangan DPR [Pasal 20 ayat (1)].

Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurutUUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karenasangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaganegara. Dengan penegasan prinsip tersebut, sekaligus untuk menunjukan cirikonstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanyakesewenang-wenangan kekuasaan.

Pembagian Kekuasaan Negara
Perkembangan sejarah penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dalam
kurun waktu 60 tahun Indonesia merdeka mengalami pasang surut sejalan dengan
perkembangan kehidupan konstitusional dan politik yang selama ini telah tiga kali
hidup dalam konstitusi dan sistem politik yang berbeda. Perkembangan sistem
politik di Indonesia secara umum dapat dikatagorikan pada empat masa dengan
ciri-ciri yang mewarnai penyelenggaraan negara, yaitu Sistem Politik Demokrasi
Liberal-Parlementer (1945-1959), Terpimpin (1959-1966) [Orde lama], dan
Demokrasi Pancasila (1966-1998) [Orde Baru] dan Demokrasi berdasarkan UUD
[Orde Reformasi].
Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut
dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan
hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prin-
sip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah
adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula
ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD.
Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang
kedaulatan rakyat yang dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan
pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan
DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh
rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan
Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK.
Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat
kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan
adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.
Menelaah hasil perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR mulai tahun
1999-2002, terdapat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara. Salah
satu perubahan mendasar tersebut adalah MPR tidak lagi berkedudukan sebagai
lembaga tertinggi karena prinsip kedaulatan rakyat tidak lagi diwujudkan dalam
kelembagaan MPR tapi oleh UUD [Pasal 1 ayat (2)].
UUD 1945 salah satunya mengatur mengenai pemegang cabang kekuasaan
pemerintahan negara dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas yang tercer-
min pada lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif,
dan yudikatif dengan mengedepankan prinsip checks and balances system.
Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, berimplikasi pada berubahnya
struktur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Saat ini lembaga
negara yang memegang fungsi kekuasaan pemerintahan (eksekutif) adalah Presi-
den, yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang adalah DPR, dan
yang memegang Kekuasaan Kehakiman adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi.
Adanya perubahan terhadap fungsi dan kedudukan lembaga membawa imp-
likasi pada hubungan tata kerja antar lembaga negara karena pada prinsipnya
UUD 1945 mengatur lembaga negara sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan
secara tegas.
Pada kesempatan ini, saya hanya akan menyampaikan mengenai tugas dan
fungsi MPR yang dengan perubahan tersebut berimplikasi pada perubahan tugas
lembaga negara lainnya. Sedangkan tugas dan fungsi lembaga negara lainnya
selain MPR akan disampaikan dalam bentuk pola hubungan antar masing-masing
lembaga.

Tugas dan Fungsi MPR
Perubahan tugas dan fungsi MPR dilakukan untuk melakukan penataan ulang
sistem ketatanegaraan agar dapat diwujudkan secara optimal yang menganut
sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga negara dalam
kedudukan yang setara, dalam hal ini antara MPR dan lembaga negara lainnya
seperti Presiden dan DPR.
Saat ini MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang
berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi
memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menganut sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh
rakyat yang memiliki program yang ditawarkan langsung kepada rakyat. Jika
calon Presiden dan Wakil Presiden itu menang maka program itu menjadi program
pemerintah selama lima tahun. Berkaitan dengan hal itu, wewenang MPR adalah
melantik Presiden atau Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
yang sudah terpilih.

Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD
Tahun 1945 adalah:
1) mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3) memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut Undang-Undang Dasar;
4) memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila
terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
5) memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersa-
maan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa
jabatannya.

Bersambung...

Selasa, 16 September 2014

Pengertian WEB


Pada tahun 1989 Tim Berners-Lee, seorang programmer computer berkebangsaan inggris yang bekerja pada Europan Physic Laboratory (CERN) di Genawa,Swiss, melakukan sesuatu yang berada dari apa yang telah dilakukan sebelumnya. Dia mengkombinasikan hypermedia dengan sumber-sumber informasi internet yang sangat luas. Sebelum ada web, kita dapat melakukan banyak hal yang menarik di internet, tetapi tak satupun dapat dilakukan dengan mudah.

Solusi Berners-Lee adalah teknologi hypertext untuk membentuk dokumen sebuah web. Tidak seperti kebanyakan buku atau kebanyakan database, web memiliki banyak kemungkinan hubungan antar dokumen tanpa awal dan akhir. Semua detail tentang bagaimana informasi ini dijalin, disembunyikan dengan satu antar muka hypertext berbasis karakter. Dengan web, seorang ahli fisika dapat dengan mudah melompat dari suatu artikel pada teori partikel disebuah mesin lokal ke suatu kamus istilah-istilah fisika nuklir pada suatu system yang jauhnya ribuan mil. 

Dokumen web harus ditulis dengan suatu format khusus yang memungkinkan hypertext harus saling terjalin untuk bekerja. Format ini adalah Hypertext Markup language (HTML). HTML merupakan bagian dari Standard Generalized Markup Language (SGML). SGML merupakan standard dari International Standard Organization (ISO), untuk mendefenisikan format pada dokumen teks. 

Meskipun SGML ditunjukan untuk desktop publishing, Burners-Lee dan rekan-rekannya mengambil kemampuan hyperlink untuk membentuk dasar dokumen web yang pertama. Versi pertama ini yang kita jalankan dengan login WWW( World Wide Web), hanya mempunyai dua perintah: start a search dan follow a link. Namun ,banyak data pada web tidak dalam format hypertext. Jadi, jadi keuntungan hypertext tidak jelas dan web sering hadir secara sederhana.

Konsep dan Teori Kebudayaan Serta implikasinya dalam pendidikan II


-->
Kebudayaan adalah merupakan keeluruhan kegiaatan manusia yang diperolah denngan belajar yeng berupa system gagasan , tindakan dan hasil karya atau hasil cipta ,rasa dan karsa manusia .kebudayaan diperguanak ,dihasilkan deketahui dan dipercayai sebagi kegiatan masyarakat dan dijadikan miliki diri masyarakat tersebut.
-->
Komponen kebudayaan : yaitu.
1. Kebudayaan material , yaitu berisi hasil-hasl dari pengetahuan sdehana sampai yang kompleks.
2. Kebudayaan non-material, yaitu keseluruhan dari pengetahuan,kepercayaan nilai-nilai dan norma tinggkah laku tentang bagaimana manusia beriteraksui dan bagimana meraka memecahkan masalah.
3. Kebudayaan normative, yaitu yang terdiari dari aturan-aturan untuk melakuakan sesuatau .norma merupakan elemanet sentral/pusat dari kebudayaan normative. Norma adalah hal yang merupakan perlkau yang bersama untuk dipakai sebagai batasn dari tinggkah laku yang dapat diterima oleh masyarakat yang bersangkutan.
4.Kebudayaan kognitif (filsafat) yaitu berupa pemikiran2 dari suatu kebudayaan .berisi baggian2 datri kebudayaan dan pengetahuan tentang duania ini mana nyata dan tidak nyata ,serta mana yang penting dan tidak penating.


Teori kebudayaan dan implikasibnya dalam pendidikan.
Tiga pandangan menganani kebudayaan:
1. Pandangan super organis
2. Pandangan konseptualis
3. Pandangan realis
Ad 1: emile durkhem “kebudayaan terdiri dari fakta2 sosial dan representatisi kolektif artinya cara berfikir ,bertindak dan merasa bersifat independent dan berada di luar individu.” Kebudayaan yang dipahami sebagi totalitas fakta2 sosial bersifat immenen dan transeden” maksudnya di satu pihak kebudayaan bekerja dalam individu ,pada pihak lain kebiudayaan ada id luar merka dalam bentuk respresentativf kolektif terhadap mana merka yang harus menysuaikan diri”
Implikasi pandangan super organic tehd pendidikan
a. Pen adl sebuah proses dimana kebudayaan mengontrol orang dan membentuknya sesuai dengan tujuan kebudayaan . sebagi alat yang digunakan masyrakat u/ melaksanakan kegiatanya dalam mencaoai tujuan.
b. Pan dangan sup or juga berimplikasi pd pengawasan pend yang ketat dari pemerintah untuk menjamin guru2 menanamkan diri generasi muda tentang gagasan2, sikap2, dan ketarampilan 2 yang perlu bagi kelanjuatan kebudayaan.
c. Jika perilaku masya ditentuka oleh kebud, maka kurikulum sek yang merupakan salah satu insrtumen dalam penddidkan haruis dikembangakan atas kajuanlangsung dan kebuda sekarang dan masa dewpan.
Ad 2 pandangan koseptulis yang mengatakan bahwa kebudayaan itu berada di dalam pikiran manusia dan manusaia sebagi pembentuk kebudayaan.
pandangan kosnseptualis yaitu kebudayaan dipelajari sesuai dengan minat dan perhatian anak sebab kebudayan akan menggambarkan kualitas dari perilaku individu.
Ad 3.pandangan realis yaitu kebydayaan merupakan sebuah abtraksi dalam arti bahwa tidak semua kegiatan budaya dapat diamati.
Pandangan realis berkeinginan agar system pendidikan akan dapat melatih individu untuk mepertimbangak ,mengkrtisi dan merubah kebudayaan sesuai dengan nilai2 yang merka butuhkan.
Relativisme budaya mengikiti keunikan buidaya dan harus dianalisa sendiri-sendiri menurut budayaya masing-masing .sedangkan universalisme budaya walaupun mengikiti keragamabn budaya tetepi pada hakekatnya ada sifat2 yang sama yang universal dankebudayaan masyarakt di dunia.

Pengertian Website Dinamis dan Statis.

Website statis adalah situs yang isinya bersifat statis (Andi dan Madcoms, 2005 : 3).Sebuah website yang statis didukung           akan tetapi kita harus terlebih dahulu mengedit ulang file-file HTML  tersebut. Dan hal ini sangat membutuhkan waktu ang sangat lama, maka dari itu kita harus menyisipkan bahasa pemrograman lain didalamnya seperti : ASP, PHP, ColdFussion, Java dan sebagainya. Dengan adanya pengguna bahasa pemrograman tersebut maka perubahan dari website ini tergantung pada kita.

Sebuah website yang memiliki database yang dapat menghubungkan antarapengunjung situs dengan administrator situs tersebut serta dapat melakukan perubahan atau penambahan halaman situs dengan menggunakan bahasa pemrograman disebut dengan website dinamis.
Inilah sekelumit Pengertian Website Dinamis dan Statis.

Pengertian E-commerce

E-Commerce secara umum dapat diartikan sebagai proses transaksi jual beli secara elektronik melalui media internet. Menurut Mariza Arfinadan Robert Marpaung e-commerce atau yang lebih dikenal dengan e-com dapat diartikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang commit to user memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaita ndengan transaksi komersial, seperti: transfer danasecaraelektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-commerce merupakan bagian dari e-business, di manacakupan e-business lebihluas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitrabisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-commerce juga memerlukan teknologi basis data atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya system pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.

E-commercepertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.

Database / Basis Data

Menurut Nugroho (2004) penggunaan database secara umum memiliki beberapa objektif, yaitu kecepatan dan kemudahan pengolahan data, efisiensi ruang penyimpanan, keakuratan data, ketersediaan data, meningkatkan keamanan data dan kelengkapan data. Database Manajemen Sistem yang memiliki kemampuan yang baik adalah Oracle dan PostgreSQL. Sedangkan database yang paling digemari kalangan programmer web adalah MySQL.
MySQL merupakan software yang bersifat open source, sesuai dengan namanya. Bahasa standart MySQL adalah SQL. SQL adalah singkatan dari structured Query Language dan commit disebur squel. SQL mulai dikembangkan pada akhir tahun 70-an di laboratorium IBM, Sanfose, California.
Sedangkan MySQL Front merupakan software yang digunakan untuk memudahkan dalam me-manage database yang dibuat, baik dalam penambahan table, record dan field maupun menghapus dan mengedit database yang ada. SQL adalah bahasa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan database.
Pernyataan-pernyataan SQL digunakan untuk melakukan beberapa tugas seperti update data pada database, atau menampilkan data dari database. Beberapa software RDBMS (Relational Database Management Systems) dan dapat menggunakan SQL, seperti Oracle, Sybase, Microsoft SQL Server. Setiap software database mempunyai bahassa perintah/sintaks yang berbeda, namun pada prinsipnya mempunyai arti dan fungsi yang sama. Menurut Imansyah (2003), perintah-perintah yang digunakan pada bahasa SQL antara lain :
1.    Select digunakan untuk menampilkan data sesuai kriteria yang kita tentukan.
2.    Create digunakan untuk membuat tabel baru.
3.    Insert untuk menyisipkan atau menambah baris pada tabel.
4.    Update digunakan untuk mengupdate atau merubah isi data dalam tabel.

5.    Delete digunakan untuk menghapus baris/record data dalam tabel.

Tentang Apache Web Server

Pada February 1995, web server yang paling popular adalah HTTP daemon yang dibuat oleh Rob MC Cool di National Center for Supercomputing Application, di universitas Illinois, Urbana Champaign. Tetapi perkembangan web server ini terhenti ketika Rob meninggalkan NCSA pada pertengahan 1994. Saat itu banyak webmaster yang telah membuat extensi tambahan sendiri terhadap program milik Rob, dan juga tidak sedikit perbaikan bug yang telah diselesaikan. Sekelompok webmaster ini kemudian saling berhubungan dan mulai menggabungkan hasil kerja masing – masing, yaitu dengan memanfaatkan fasilitas server dan bandwidth dari California Bay Area dan Hot Wired. Beberapa kontributor dari pekerjaan ini kemudian membentuk Apache Group.

Dengan menggunakan NCSA 8 httpd 1.3 sebagai basis, maka pada April 1995 Apache server pertama kali diedarkan secara resmi. Secara kebetulan NCSA memulai kembali proyeknya. Kedua kelompok ini kemudian saling berbagi ide dan perbaikan – perbaikan yang diperlukan. Sambutan masyarakat terhadap Apache ternyata bagus, dan untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, maka dilakukan desain ulang terhadap arsitektur Apache. Struktur yang modular, API yang mudah dikembangkan merupakan beberapa tambahan yang penting, dan pada Desember 1995. Apache versi 1.0 mulai diedarkan ke masyarakat luas. Kurang dari 1 tahun sejak Apache group didirikan, Apache server melampaui jumlah penggunaan NCSA httpd dan menjadi server internet yang paling popular.

2.1.1        Fasilitas Yang Dimiliki Apache WebServer.

Apache Web Server dalam merespon client sangat cepat jauh melebihi server NCSA. Mampu dikompilasi sesuai dengan spesifikasi HTTP yang sekarang. Server Apache dapat otomatis berkomunikasi dengan client browsernya untuk menampilkan dengan tampilan yang terbaik pada client browsernya. Misalnya browser ingin menampilkan dalam bahasa spanyol maka apache web server otomatis mencari dalam servisnya halaman-halaman dengan bahasa spanyol. Web server apache secara otomatis menjalankan file index html, halaman utamanya untuk ditampilkan secara otomatis pada clientnya. Web server apache mempunyai level-level pengamanan.Mendukung transaksi yang aman (secure transaction) dengan menggunakan SSL( Secure Socket Layer). Mempunyai dukungan teknis melalui web.