Beragam istilah dan batasan tentang kurikulum telah dikemukakan oleh para ahli bahasa dan pakar pendidikan. Secara sederhana, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Depdiknas (2002:617), ”kurikulum berarti perangkat mata pelajaran yang diajarkan pada lembaga pendidikan/perangkat mata kuliah mengenai bidang keahlian khusus”. Menurut UU RI no.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Senada dengan ini Hamalik (2005) menyatakan kurikulum adalah suatu program pendidikan yang disediakan untuk membelajarkan siswa yang dengan program ini siswa melakukan berbagai kegiatan belajar sehingga terjadi perubahan dan perkembangan tingkah laku siswa, sesuai dengan tujuan pendidikan dan pengajaran.
Dari beberapa pengertian diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa kurikulum merupakan suatu perangkat yang disiapkan oleh lembaga pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan. Sedangkan satuan pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Adapun yang dimaksud dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menurut panduan penyusunan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar